Monitoring Evaluasi

Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk menemukan sedini mungkin masalah agar dapat diatasi dengan lebih cepat. Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala setiap 6 bulan sekali. Monitoring dan Evaluasi dilakukan dengan cara:

  • Melakukan evaluasi dengan pengumpulan laporan program atau kegiatan untuk menilai tercapainya tujuan, efektivitas dan efisiensi program
  • Melakukan survey kepatuhan standar dan capaian kinerja secara berkala
  • Hasil evaluasi dokumen dan survey akan dilaporakan pada pimpinan untuk menyusun kebijakan dan mengatasi masalah yang ditemukan sedini mungkin

Laporan Monitoring dan Evaluasi

1. Monitoring Evaluasi Visi Misi Target dan Strategi
  • Program Studi D3 Keperawatan
  • Program Studi D3 Kebidanan
  • Program Studi S1 Keperawatan
  • Program Studi Profesi Ners
2. Monitoring Evaluasi Tata Pamong dan Kerjasama
  • Program Studi D3 Keperawatan
  • Program Studi D3 Kebidanan
  • Program Studi S1 Keperawatan
  • Program Studi Profesi Ners
3. Monitoring Evaluasi Kemahasiswaan
  • Program Studi D3 Keperawatan
  • Program Studi D3 Kebidanan
  • Program Studi S1 Keperawatan
  • Program Studi Profesi Ners
4. Sumber Daya Manusia
  • Program Studi D3 Keperawatan
  • Program Studi D3 Kebidanan
  • Program Studi S1 Keperawatan
  • Program Studi Profesi Ners
5. Monitoring Evaluasi Keuangan & SarPras
  • Program Studi D3 Keperawatan
  • Program Studi D3 Kebidanan
  • Program Studi S1 Keperawatan
  • Program Studi Profesi Ners
6. Monitoring Evaluasi Pembelajaran & Kinerja Prodi
  • Program Studi D3 Keperawatan
  • Program Studi D3 Kebidanan
  • Program Studi S1 Keperawatan
  • Program Studi Profesi Ners
7. Monitoring Evaluasi Penelitian
  • Program Studi D3 Keperawatan
  • Program Studi D3 Kebidanan
  • Program Studi S1 Keperawatan
  • Program Studi Profesi Ners
8. Monitoring Evaluasi Pengabdian Masyarakat
  • Program Studi D3 Keperawatan
  • Program Studi D3 Kebidanan
  • Program Studi S1 Keperawatan
  • Program Studi Profesi Ners

Audit Mutu Internal

Audit Mutu Internal dilakukan setiap 1 tahun sekali dilakukan dengan cara:

  • Menetapkan tim Auditor melalui SK Rektor dan auditor  berasal  dari  Fakultas  yang  lain;
  • Auditor  mengikuti  sosialisasi  terkait proses audit dan instrumen jika terdapat perubahan atau revisi instrumen;
  • Auditor  melakukan  AMI  sesuai  dengan  instrumen  audit  mutu
  • Auditor mendokumentasikan temuan dan menganalisi hasil
    temuan dalam desk evalsuasi dengan auditor dan auditee;
  • Auditor menyusun berita acara AMI untuk diserahkan pada auditer dan LPM untuk dirumuskan dan dilakukan tindakan koreksi atau peningkatan.

Laporan Audit Mutu Internal

  • Program Studi D3 Keperawatan
  • Program Studi D3 Kebidanan
  • Program Studi S1 Keperawatan
  • Program Studi Profesi Ners